Salah satu tujuan dibentuknya forum BUMDesa ini selain untuk wadah koordinasi antar BUMDesa juga wadah saling sharing ilmu manajemen serta informasi yang berkaitan dengan pengembangan usaha.
Camat Klapanunggal melalui Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan menyampaikan harapannya, bahwa dengan telah terbentuknya forum BUMDesa Kecamatan Klapanunggal akan dapat berperan aktif sebagai jembatan komunikasi antar BUMDesa di Kecamatan Klapanunggal pada khususnya, dan di Kabupten Bogor pada umumnya, serta tidak menutup kemungkinan jembatan koordinasi antar BUMDesa di luar Kabupaten Bogor, sehingga ke depannya BUMDesa Kecamatan Klapanunggal akan dapat benar-benar menjadi pilar perekonomian di wilayah Kecamatan Klapanunggal khususnya, syukur-syukur akan dapat berperan aktif di kancah ekonomi nasional.
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP 11 Tahun 2021 menyebutkan secara rinci mengenai fungsi pembentukan BUMDesa. Dijelaskan, BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
- Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
- Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
- Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
- Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
PP 11 Tahun 2021 juga mengatur tentang pendirian BUMDesa yang terdiri dari pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Terkait pembentukan BUMDesa ini, disebutkan bahwa BUM Desa didirikan oleh satu Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan BUM Desa bersama didirikan oleh dua Desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Karena itu, pendirian BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.
Adapun Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut paling sedikit memuat:
- Penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
- Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
- Penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Untuk memperoleh status badan hukum maka pemerintah desa melakukan pendaftaran Bumdes/Bumdesa Bersama kepada menteri membidangi hukum dan hak asasi manusia melalui sistem informasi desa.
Posting Komentar